GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag RI) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjawab pernyataan jaksa perihal kebijakan impor gula pada periode kepemimpinannya.
Sebelumnya diketahui, Tom menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Terkini, Tom menyinggung soal utang warisan dari Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel.
Baca Juga: 12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Tom mengklaim, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel sama sekali tak pernah mengimpor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam perkara itu, Tom juga menjadi terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
Baca Juga: Kajian Sudah Final, Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Tom menjelaskan ihwal persetujuan impor sebesar 100 ribu ton yang diterbitkan untuk PT Angels Product pada akhir 2015, atau saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
Terkait hal itu, Tom menilai, penerbitan persetujuan impor merupakan cara Kemendag untuk membayar utang gula yang diwariskan Rachmat Gobel selaku Menteri Perdagangan periode 2014-2015, bukan sebagai penugasan dalam rangka operasi pasar.
Baca Juga: Tom Lembong Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula
"Persetujuan impor yang saya berikan kepada PT AP di Oktober 2015 bukan berupa penugasan, tapi melunasi utang yang diwariskan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel," ujar Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025.
Tom menuturkan, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel menugaskan koperasi milik TNI AD, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk melakukan operasi pasar. Kemudian, dirinya mengklaim Gobel meminjam gula milik PT Angels Product melalui Inkopkar tersebut.
Artikel Terkait
Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia
Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita
Menhut RI Bakal Evaluasi SOP Pendakian Gunung Buntut Tragedi Rinjani
Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Pramono Anung Buka Suara
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara
Menpan-RB: WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU
Tom Lembong Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula
Kajian Sudah Final, Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen
12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak