Minggu, 21 Desember 2025

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh. (Dok. Kejati Sumut)
Menyoroti fakta terkini penangkapan terpidana kasus narkoba, Sulaiman Daud di Aceh. (Dok. Kejati Sumut)

GEMA LANTANG, SUMUT -- Sebagian publik di Tanah Air tengah dihebohkan dengan penangkapan terpidana kasus 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud di Provinsi Aceh.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengungkapkan Sulaiman ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.

"Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015," kata Husairi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Hal yang tak luput dari perhatian publik, yakni Sulaiman menjadi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kemenkes: MBG Bantu Atasi Stunting hingga Perbaikan Kualitas Gizi Anak

Lantas, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan yang menjerat Sulaiman dalam kasus narkoba tersebut?

Terbukti Terima Ganja 355 kilogram

Penetapan vonis terhadap Sulaiman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

Husairi menuturkan, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.

"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues," terangnya.

"Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Husairi.

Baca Juga: Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi

Berkaca dari hal itu, kini tak hanya Sulaiman yang menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba.

Sebelumnya, terdapat sederet nama terpidana kasus narkotika yang sempat disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan narkotika di Indonesia. Berikut ini di antaranya:

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X