GEMA LANTANG, SUMUT -- Sebagian publik di Tanah Air tengah dihebohkan dengan penangkapan terpidana kasus 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud di Provinsi Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengungkapkan Sulaiman ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
"Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015," kata Husairi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Hal yang tak luput dari perhatian publik, yakni Sulaiman menjadi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kemenkes: MBG Bantu Atasi Stunting hingga Perbaikan Kualitas Gizi Anak
Lantas, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan yang menjerat Sulaiman dalam kasus narkoba tersebut?
Terbukti Terima Ganja 355 kilogram
Penetapan vonis terhadap Sulaiman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Husairi menuturkan, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.
"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues," terangnya.
"Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Husairi.
Baca Juga: Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi
Berkaca dari hal itu, kini tak hanya Sulaiman yang menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, terdapat sederet nama terpidana kasus narkotika yang sempat disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan narkotika di Indonesia. Berikut ini di antaranya:
Artikel Terkait
Begini Respons KPK usai Mahfud MD Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Purbaya Ungkap Gibran Terima Curhatan Kepala Daerah soal Anggaran TKD
Menko Airlangga Umumkan Fokus BLT dan Program Magang Nasional
Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026
KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari
Pemerintah Tambah 80.000 Kuota Magang Nasional
Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah
Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi
Fakta-Fakta Kematian Mahasiswa Unud: Klarifikasi Kampus hingga Sikap Keluarga
Kemenkes: MBG Bantu Atasi Stunting hingga Perbaikan Kualitas Gizi Anak