Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 10:38 WIB
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)
Polisi telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tembakau sisntetis senilai Rp21 miliar. (Instagram/resnarkobatangsel)

GEMA LANTANG, TANGERANG -- Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang telah beroperasi selama empat bulan di wilayah Jabotabek. 

Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, berikut barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis yang ditaksir bernilai Rp21 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, jaringan tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan cara memasarkan narkoba melalui media sosial Instagram.

Baca Juga: Warga Jepang Terpesona Paviliun Indonesia Memukau di Osaka

“Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku ini kurang lebih empat bulan beroperasi," ujar Pardiman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu 20 September 2025.

Barang bukti yang ditemukan antara lain puluhan kilogram tembakau sintetis, berbagai bahan kimia, hingga peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba sintetis.

Baca Juga: Kejar Target Lapangan Kerja, Ada Seleksi Karyawan yang Jadi Rintangan

"Jadi dua orang tersangka ini diamankan satu paket narkotika jenis tembakau sintetis, dalam bentuk daun kering dengan berat bruto 64,79 gram," kata Victor.

Keduanya ditangkap di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025 dini hari. Dari keterangan tersangka, barang haram itu dibeli secara online.

Tak berhenti di sana, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat 12 September 2025, empat tersangka lain yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) diamankan di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. 

Baca Juga: Ada Cerita Dibalik Fenomena Tren Potret dengan Masa Kecil

Mereka diketahui hendak mengedarkan narkoba ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X