Senin, 22 Desember 2025

KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Momen Noel mengacungkan jempol dan mengepalkan tangan saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sempat menyeret nama sejumlah pejabat, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Langkah ini menandai babak baru penyidikan dari lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara korupsi di tubuh kementerian tersebut.

Perpanjangan Penahanan Selama 30 Hari

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan terhadap Noel dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 17 Oktober 2025.

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Fokus BLT dan Program Magang Nasional

“Dalam perpanjangan kedua ini, masa penahanan berlaku 30 hari ke depan,” imbuhnya.

Penyidik Masih Dalami Keterangan Saksi

Budi menuturkan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus secara menyeluruh.

KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

“Artinya memang penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.

Total 11 Tersangka dan Dugaan Kerugian Rp81 Miliar

Dalam perkara ini, Noel tidak sendirian. KPK sebelumnya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat hingga pihak swasta yang diduga turut berperan dalam skema pemerasan tersebut.

Baca Juga: Begini Respons KPK usai Mahfud MD Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memeras pihak-pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Total uang hasil pemerasan disebut mencapai Rp81 miliar, dengan dugaan Rp3 miliar di antaranya mengalir ke Immanuel Ebenezer.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X