Minggu, 21 Desember 2025

Orang Dekat Lukas Enembe Diperiksa KPK, Termasuk Tukang Cukur hingga Pejabat

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:03 WIB
Foto ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. KPK)
Foto ilustrasi - KPK memastikan tetap menjalankan proses hukum terkait pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Dok. KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe meski telah meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tetap berjalan. 

Adapun perkara yang menjerat Lukas gugur secara hukum karena kematian, namun tidak berlaku bagi mereka yang ikut terlibat.

“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 21 Oktober 2025.

“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak

Pemeriksaan Orang Dekat Lukas, Termasuk Tukang Cukur

Asep menegaskan, pemanggilan terhadap sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, merupakan bagian dari upaya mencari keterangan tambahan guna menelusuri aliran uang hasil korupsi.

Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Lukas dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkap Asep.

Baca Juga: Perkara DSI, Pakar Investasi: Label Syariah Tak Menjamin Bebas Risiko

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020-2022, KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dius diduga melakukan penyelewengan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X