GEMA LANTANG, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe meski telah meninggal dunia pada akhir 2023 lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tetap berjalan.
Adapun perkara yang menjerat Lukas gugur secara hukum karena kematian, namun tidak berlaku bagi mereka yang ikut terlibat.
“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 21 Oktober 2025.
“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak
Pemeriksaan Orang Dekat Lukas, Termasuk Tukang Cukur
Asep menegaskan, pemanggilan terhadap sejumlah orang dekat Lukas, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan, merupakan bagian dari upaya mencari keterangan tambahan guna menelusuri aliran uang hasil korupsi.
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Lukas dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkap Asep.
Baca Juga: Perkara DSI, Pakar Investasi: Label Syariah Tak Menjamin Bebas Risiko
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020-2022, KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dius diduga melakukan penyelewengan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Audit BPK
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal
KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus
KPK Soroti Program Makan Bergizi Gratis
KPK Dalami Dugaan Lobi dan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan
Begini Respons KPK usai Mahfud MD Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari
Isu Mark Up Whoosh Memanas, Mahfud MD vs KPK
Kemelut Kereta Cepat Whoosh: Mahfud MD Sebut KPK Aneh
Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak