Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)

GEMA LANTANG -- Isu dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh kembali mencuat dan menimbulkan gelombang perbincangan publik. 

Proyek transportasi modern yang digadang menjadi simbol kemajuan infrastruktur di Indonesia itu kini justru diselimuti pertanyaan besar soal transparansi dan efisiensi anggaran.

Sebelumnya, kecurigaan bermula dari pernyataan Pengamat Ekonomi, Prof. Anthony Budiawan yang menilai ada ketidakwajaran dalam pembengkakan biaya proyek tersebut. 

Dalam pandangannya, biaya yang melonjak tajam dari angka awal menjadi ratusan triliun rupiah menandakan ada persoalan serius yang patut diselidiki lebih lanjut.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak

“Harus diselidiki kenapa proyek ini bisa sampai dua kali lipat lebih tinggi dari yang di Cina,” kata Anthony dalam siniar Forum Keadilan di YouTube, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Di sisi lain, Anthony mengungkapkan keheranannya ketika Jepang sempat diikutsertakan dalam tender, namun kemudian mundur dengan alasan permintaan jaminan pemerintah. 

Ia menduga keterlibatan Jepang sejak awal justru digunakan untuk menaikkan harga proyek agar terlihat wajar.

Terkini, sinyal itu pun menuai tanggapan luas dari berbagai pihak. Diskusi publik pun semakin memanas setelah pernyataan Anthony kembali dibahas dalam siniar Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

Dalam forum tersebut, eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan untuk memulai penyelidikan.

Baca Juga: ‎Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo

“Kalau melihat pernyataan Pak Anthony, ini mengatakan ada dugaan mark up. Dari sisi hukum itu perlu dipelajari, apakah betul seperti itu. Kalau pun ada, berarti perlu diselidiki," ujar Mahfud MD.

"Tetapi menurut saya tidak perlu ada laporan, perlu dipastikan dulu agar KPK bekerja,” imbuhnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X