Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Mengemuka, Mahfud MD: KPK Harus Bertindak

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)
Menyoroti dugaan korupsi proyek Whoosh menjadi perhatian khusus eks Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) dan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio (kiri). (YouTube.com/MahfudMDOfficial)

Selisih Bunga dan Pembengkakan Biaya

Dalam diskusi yang sama di kanal Mahfud MD Official, moderator Rizal Mustary sempat memaparkan rincian angka yang disebut mencurigakan. 

Biaya proyek yang semula ditaksir sebesar 5,5 miliar dolar AS kini membengkak menjadi 7,22 miliar dolar AS atau sekitar 118 triliun rupiah.

“Hal itu menurut Pak Anthony perlu diselidiki. Ia juga menyinggung komponen bunga pinjaman, di mana versi Jepang hanya 0,1 persen per tahun, sementara China 2 persen per tahun atau 20 kali lipat lebih besar,” ujar Rizal.

Baca Juga: China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa biaya tinggi bukan hanya berasal dari pembangunan fisik, melainkan juga dari faktor pembiayaan yang kurang efisien.

Seruan Pemeriksaan dan Transparansi

Menanggapi hal itu, Mahfud MD menegaskan perlunya keterlibatan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia. 

Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menelusuri dugaan adanya mark up tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Saya rasa KPK perlu langsung turun tangan, tidak perlu menunggu laporan. Kalaupun perlu informasi, ya tinggal undang orang yang bersangkutan,” tegas Mahfud.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah DPR memiliki akses penuh terhadap kontrak kerja sama proyek tersebut. Transparansi menjadi hal yang ia anggap krusial agar publik mendapat kejelasan.

Baca Juga: Kejar Target RI Redam Tingkat Pengangguran di 2025

Pemeriksaan Terhadap Kontraktor

Di lain pihak, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio turut menyoroti aspek pertanggungjawaban pelaksana proyek. 

Pambagio menilai langkah pertama yang bisa dilakukan KPK adalah memeriksa pihak kontraktor yang terlibat dalam konsorsium.

“Saya melihatnya, karena kontraktor yang mengerjakan, kalau KPK mau memeriksa, ya periksa kontraktornya,” ujar Pambagio dalam kesempatan yang sama.

"Kontraktornya kan berarti China dan lokal berdasarkan konsorsiumnya," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X