GEMA LANTANG, NTT -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata.
Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.
Baca Juga: Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali
Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.
Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Artikel Terkait
Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
Kejar Target RI Redam Tingkat Pengangguran di 2025
China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh
Mengintip 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo
Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo
Prabowo Ungkap Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji
Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP
BGN Curhat Tutup Ratusan Dapur SPPG, Chef Profesional Serukan Contoh Jepang
Dibalik Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet
Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali