Minggu, 21 Desember 2025

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

GEMA LANTANG, NTT -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Parnata.

Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali

Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa. 

Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp 359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.

Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. 

Dalam tuntutannya, JPU sempat menegaskan tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X