Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga: Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
Luka yang Tak Mudah Pulih
Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.
Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.
Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.
Artikel Terkait
Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
Kejar Target RI Redam Tingkat Pengangguran di 2025
China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh
Mengintip 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo
Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo
Prabowo Ungkap Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji
Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP
BGN Curhat Tutup Ratusan Dapur SPPG, Chef Profesional Serukan Contoh Jepang
Dibalik Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet
Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali