Ketua Tim JPU, Arwin menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.
“Ini kita anggap sudah maksimal,” ujar Arwin dalam kesempatan yang sama.
JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP
Ia juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.
Fakta yang Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan, diketahui Fajar merekrut korban melalui aplikasi daring Michat dan menggunakan perantara untuk mencari anak di bawah umur.
Salah satu korban bahkan baru berusia 5 tahun. Tindakan itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Barang bukti digital dan rekaman video yang ditemukan memperkuat dakwaan jaksa.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin, 30 Juni 2025, dan sejak awal menarik perhatian publik karena status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo
Jaksa memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tetap berpihak kepada korban.
Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM
Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban.
“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” kata Uli dalam pernyataan resminya, pada Maret 2025 lalu.
Komnas HAM menilai tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.
Artikel Terkait
Wajah Gelap Tambang Jambi: Ketika Negara Kalah di Koto Boyo
Kejar Target RI Redam Tingkat Pengangguran di 2025
China Siap Lanjutkan Kerja Sama dengan Indonesia dalam Proyek Whoosh
Mengintip 4 Program Pendidikan Presiden Prabowo
Kejagung Didesak Bongkar Skandal Batubara Koto Boyo
Prabowo Ungkap Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji
Begini Jawaban Purbaya soal Alokasi Uang Sitaan Korupsi untuk LPDP
BGN Curhat Tutup Ratusan Dapur SPPG, Chef Profesional Serukan Contoh Jepang
Dibalik Isu Perang Dingin Purbaya vs Luhut di Sidang Kabinet
Harvey Moeis Minta Aset Milik Istri yang Dirampas Kejagung Bisa Kembali