Minggu, 21 Desember 2025

5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pasca Putusan MK

Photo Author
- Kamis, 18 September 2025 | 14:25 WIB
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)
KPK menyampaikan rekomendasi terkait pascaputusan MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri. (Dok. KPK)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN yang terjadi belakangan menjadi sorotan publik.

Kondisi itu sempat memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang, inefisiensi birokrasi hingga ketidakfokusan dalam menjalankan tugas pemerintahan. 

Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melalui Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025. 

Namun demikian, putusan tersebut masih belum mendapat perhatian konkret dari pemerintah.

Baca Juga: Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong hingga Tudingan Monopoli Pertamina

Sejauh ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan menyusul putusan MK terkait larangan rangkap jabatan di lingkungan kementerian. 

Putusan MK Terkait Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri 

Seperti diketahui, MK telah mengeluarkan putusan terkait larangan rangkap jabatan oleh wakil menteri. 

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK resmi melarang para wakil menteri merangkap jabatan. 

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menilai permohonan agar wamen fokus pada tugas kementerian telah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis 28 Agustus 2025 silam.

Baca Juga: Gedung DPR Dijaga TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI

Untuk diketahui, larangan tersebut mencakup tiga hal yaitu menduduki jabatan pejabat negara lain, menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

5 Rekomendasi KPK Terkait Putusan MK

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait fenomena rangkap jabatan tersebut. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X