Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa kajian ini perlu dilakukan demi membangun landasan reformasi tata kelola publik.
Melalui kajian tersebut, KPK memiliki lima rekomendasi menyusul putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri. Berikut 5 rekomendasinya:
Baca Juga: MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M
KPK OTT Noel Ebenezer, Pejabat RI yang Kini Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia
Begini Respon Istana usai Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK
OTT KPK, Menaker Dukung Penuh Proses Hukum: Tak Ada Toleransi
Begini Respon KPK soal Kesehatan Immanuel Ebenezer Usai di OTT
Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK Dalami Kasus Pemerasan K3 yang Jerat Immanuel Ebenezer
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK
KPK Kembali Periksa Muhamad Haniv soal Dugaan Gratifikasi