Minggu, 21 Desember 2025

Tak Hanya Anita Dewi, Suaminya Ikut Terdampak dari Pekerjaan usai Viral

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 19:33 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@depok24jam)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@depok24jam)

GEMA LANTANG -- Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus hilangnya barang pribadi milik penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Anita Dewi berupa botol minuman atau tumbler.

Sebelumnya, Anita sempat melempar curhatan di medsos terkait kasus kehilangan tersebut melalui akun Threads pribadinya, @anitadwdl.

Saat itu, Anita mengaku lupa hingga tasnya tertinggal di kereta Commuter Line rute Tanah Abang-Rangkasbitung. 

Setelah melapor pada petugas keamanan di Stasiun Rawa Buntu, tasnya berhasil ditemukan di gerbong khusus wanita.

Atas kisruh yang sempat terjadi di medsos, Anita bersama suaminya, Alvin Harris telah menyampaikan permintaan maafnya dan sempat bertemu dengan petugas KRL yang sempat dinilai tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Bos KAI Bantah Pegawai KRL Dipecat Buntut Aduan Penumpang

Terkini, viralnya curhatan Anita Dewi itu berbuntut panjang, bahkan telah menuai langkah tegas dari perusahaan tempatnya bekerja.

Anita Dewi Dipecat dari Tempat Kerjanya

Anita Dewi, sang pemilik tumbler yang sempat disebut-sebut hilang di KRL itu kini dipecat tempat kerjanya.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh PT Daidan Utama, perusahaan pialang asuransi tempat Anita bekerja. 

Pihak manajemen Daidan mengumumkan, pemecatan Anita melalui akun Instagram resmi @daidanutama pada Jumat, 28 November 2025.

Manajemen mengklaim, pihaknya telah melakukan proses investigasi mengenai kasus hilangnya Tumbler Anita di KRL yang berujung pemecatan petugas KAI. 

Hasilnya, mereka mengambil pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Anita.

Baca Juga: ‎Pengamat Kritik Klaim Kesiapan RSUD Raden Mattaher

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X