Senin, 22 Desember 2025

Tak Hanya Anita Dewi, Suaminya Ikut Terdampak dari Pekerjaan usai Viral

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 19:33 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@depok24jam)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penumpang KRL yang kehilangan tumbler hingga viral di media sosial. (Instagram.com/@depok24jam)

Sempat Tuding Petugas KRL, Berujung Minta Maaf

Menilik ke belakang, hebohnya kasus kehilangan tumbler itu sempat menuai reaksi keras warganet, lantaran Anita Dewi menuding petugas KRL yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam insiden itu, petugas KRL diketahui sempat mengirimkan foto kondisi tas berikut isinya, termasuk tumbler Tuku yang dimaksud. 

Karena soal prosedur, tas itu harus diambil di Stasiun Rangkasbitung.

Baca Juga: Legislator Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Ketika Anita mengambil tas keesokan hari bersama suaminya, tumbler Tuku tersebut sudah tidak ada. Ia pun menuliskan kekecewaannya atas kelalaian petugas KRL sampai akhirnya berujung viral.

Petugas KRL bernama Argi yang mengatasi insiden itu, sempat memberikan klarifikasi dengan menyatakan dirinya menerima tas tersebut dari petugas lain, dan meletakkannya di ruang jaga karena kondisi stasiun sedang ramai.

Setelah menuai kecaman karena petugas KAI dipecat, Anita dan Alvin muncul ke publik melalui video yang diunggah ke Instagram untuk meminta maaf pada Kamis, 27 November 2025 malam.

"Saya Alvin, Saya Anita beberapa hari ini banyak berita beredar dan berkembang di sosial media terkait perbuatan kami berdua maka dari video yang kami buat ini," kata pasangan suami istri itu setelah Instagram mereka kembali terbuka untuk publik.

Baca Juga: Faktor Utama Penyebab Tragedi Banjir-Longsor di Aceh-Sumut

"Kami meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada saudara Argi dan semua pihak terkait yang terkena dampak dan dirugikan atas ucapan dan perbuatan kami berdua," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X