Senin, 22 Desember 2025

Respons TNI AD soal Jaga Gedung Parlemen di Tengah Kritikan Sipil

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 19:34 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana respons kritikan penjagaan TNI di Parlemen. (tniad.mil.id)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana respons kritikan penjagaan TNI di Parlemen. (tniad.mil.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Penjagaan dan pengamanan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI AD menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut sempat dikritik oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menganggap hal itu justru jadi benteng penyampaian aspirasi masyarakat kepada anggota dewan.

Tak hanya itu, mereka juga menyebut dengan diturunkannya TNI seolah memberikan intimidasi rakyat.

Seiring dengan gelombang protes yang dilayangkan, TNI AD pun buka suara dan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: SPBU Swasta Nurut Bahlil, Setuju Ikut Impor Lewat Pertamina

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa prajurit ditugaskan untuk memberi bantuan pada kepolisian dan pemerintah terkait penjagaan.

Selain itu, menurutnya juga telah sesuai dengan tugas yang ada di dalam Undang Undang TNI.

“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” ujar Wahyu kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.

Tugas pengamanan tersebut meliputi bantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah hingga obyek-obyek vital milik negara.

Baca Juga: Kejar Target Lapangan Kerja, Ada Seleksi Karyawan yang Jadi Rintangan

“Ada permintaan membantu pemerintah daerah, dari institusi sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi, termasuk suatu area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.

Wahyu juga menegaskan bahwa dengan dikerahkannya TNI untuk pengamanan, bukan berarti mengambil alih tugas dari kepolisian.

Menurutnya, masing-masing pihak memiliki bagiannya pada situasi tertentu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X