Senin, 22 Desember 2025

BGN Buka Suara Tanggapi Isu 5.000 SPPG Fiktif

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 07:51 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) tepis isu ada 5.000 SPPG fiktif. (Instagram/badangizinasional.ri)
Badan Gizi Nasional (BGN) tepis isu ada 5.000 SPPG fiktif. (Instagram/badangizinasional.ri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir muncul isu mengenai dugaan adanya 5.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata fiktif.

Kabar tersebut muncul usai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, menyebut ada 5.000 lokasi SPPG fiktif yang telah ditemukan dalam rapat bersama BGN pada Senin, 15 September 2025.

Badan Gizi Nasional (BGN) lantas buka suara dengan memastikan bahwa tidak ada dapur fiktif dalam pelaksanaan program MBG.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengatakan dugaan tersebut muncul dari usulan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memang sudah terdaftar dalam portal mitra, tetapi belum ditindaklanjuti dengan pembangunan.

Baca Juga: Respons TNI AD soal Jaga Gedung Parlemen di Tengah Kritikan Sipil

“Semua SPPG operasional yang terverifikasi tidak mungkin fiktif karena harus dilengkapi dengan perwakilan yayasan dan kepala SPPG,” ujar Sony dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.

Sony menambahkan dalam keterangannya bahwa setiap akan mendirikan SPPG, pasti akan melewati beberapa tahapan wajib.

Verifikasi pengajuan, persiapan, survei lapangan, hingga penentuan kelayakan menjadi proses wajib yang harus dilakukan.

Jika progres pembangunan nol persen, sistem akan otomatis mengembalikan status usulan ke tahap awal.

Baca Juga: Kejar Target Lapangan Kerja, Ada Seleksi Karyawan yang Jadi Rintangan

“Saat ini BGN telah melakukan langkah review terhadap usulan dengan status proses persiapan namun progres pembangunannya nol persen,” imbuhnya.

“Usulan titik-titik SPPG tersebut dikembalikan statusnya oleh sistem ke tahap awal, yaitu verifikasi pengajuan,” terang pejabat BGN yang baru dilantik pada Rabu, 17 September 2025 lalu itu.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dana MBG tidak mungkin dicairkan tanpa mekanisme resmi karena pencairan hanya bisa dilakukan melalui akun virtual dengan persetujuan perwakilan yayasan dan kepala SPPG.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X