Minggu, 21 Desember 2025

Dokter Spesialis Anak Respon Pernyataan Kepala BGN

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 17:13 WIB
Kolase foto Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang bercerita anaknya tumbuh tinggi karena minum susu 2 liter sehari. (Gemalantang.com/Kolase Instagram/badangizinasional.ri --unsplash/engin akyurt)
Kolase foto Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang bercerita anaknya tumbuh tinggi karena minum susu 2 liter sehari. (Gemalantang.com/Kolase Instagram/badangizinasional.ri --unsplash/engin akyurt)

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sempat mengeluarkan pernyataan mengenai kebiasaan minum susu pada anak.

Dadan menyebutkan bahwa kedua anaknya rajin minum susu sampai dua liter sehari dan memiliki tinggi badan di atas 180 cm.

Baca Juga: Putusan Pengadilan Guncang Tarif Trump, Gedung Putih Ajukan Banding

Ucapan Dadan ini mendapat tanggapan dari sosok publik figur sekaligus dokter spesialis anak Meta Herdiana Hanindita.

“Kita tau, protein hewani berperan penting untuk tinggi badan,” tulisnya dalam caption unggahannya yang membahas tentang minum susu dengan tinggi badan di akun @metahanindita, dikutip pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan

“Susu termasuk ke dalam sumber protein hewani, tapi perlu diingat prinsip nutrisi lengkap dan SEIMBANG,” tulisnya.

Ia lantas menambahkan bahwa mengonsumsi apapun yang berlebihan termasuk susu juga tidak baik untuk kesehatan.

Dalam lanjutan captionnya, Meta menulis kalau berlebihan dalam minum susu justru bisa memunculkan gangguan-gangguan kesehatan.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penembakan Anggota Polres Jayawijaya

“Susu yang berlebihan bisa menyebabkan berbagai gangguan mulai anemia defisiensi besi, gangguan penyerapan, obesitas, hingga gangguan keterampilan makan,” tambahnya.

Meta menuliskan bahwa konsumsi susu direkomendasikan untuk anak di atas 1 tahun maksimal 500 ml per hari, meski ada literatur yang membolehkan mengonsumsi hingga 720 ml per hari.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X