Senin, 22 Desember 2025

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:19 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Gemalantang.comlinstagram/bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Gemalantang.comlinstagram/bimaaryasugiarto)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat, lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh tingkatan pemerintahan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga madrasah atau jenjang setara lainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan. 

Baca Juga: Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel

Namun, ia menekankan pentingnya menyesuaikan implementasinya dengan perencanaan fiskal yang sedang disusun pemerintah daerah.

"Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan, tetapi akan disesuaikan," kata Bima Arya sebagaimana dikutip pada Kamis 29 Mei 2025.

Menurut Bima, pemerintah kabupaten dan kota saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan.

Baca Juga: ‎Harga Batubara GAR Rendah Membara di Periode Kedua Mei

Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kemendagri dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya para kepala Bappeda dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini membutuhkan pembahasan mendalam sebelum diterapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah. 

"Putusan MK yang menyatakan pendidikan gratis bagi satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah sederajat perlu dibahas bersama," ujar Bima.

Baca Juga: Proses Penerbitan Visa Jemaah Calon Haji Tahun 2025 Ditutup

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya adalah bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Enny menambahkan bahwa, tidak seperti hak sipil dan politik yang harus dipenuhi segera, hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara bertahap mengikuti kemampuan negara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X