Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.
Baca Juga: Macron: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Macron: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata
Macron Bangga Bisa Melihat Lukisan Presiden Pertama RI
RI Siap Mengakui Israel Jika Sekutu AS Mengakui Palestina
Proses Penerbitan Visa Jemaah Calon Haji Tahun 2025 Ditutup
Kemenag Himbau Jemaah Calon Haji Agar Jaga Paspor
Harga Batubara GAR Rendah Membara di Periode Kedua Mei
Strategi Maulana Akan Mengubah Sampah Menjadi 'Berkah'
Kemnaker Resmi Larang Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja
Polisi Buru Pelaku Penembakan Anggota Polres Jayawijaya
Yusril Bantah Ada Perundingan Rahasia Antara RI dan Israel