Sabtu, 18 April 2026

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Bima Arya: Harus Dilaksanakan

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:19 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Gemalantang.comlinstagram/bimaaryasugiarto)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Gemalantang.comlinstagram/bimaaryasugiarto)

Putusan MK juga menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya", yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi menciptakan perlakuan diskriminatif.

Baca Juga: Macron: Persahabatan Indonesia dan Prancis Bukan Sekadar Kata

MK menyimpulkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X