Senin, 22 Desember 2025

PPATK Gandeng BGN Awasi Transaksi Mencurigakan di Program MBG

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:45 WIB
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan. (bgn.go.id)
PPATK luncurkan sistem pengawasan dana untuk Program MBG agar terhindar dari penyalahgunaan. (bgn.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis sistem baru bernama Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan pada Program Makan Bergizi Gratis (Detak MBG), Kamis 28 Agustus 2025. 

Sistem ini diluncurkan untuk mencegah penyalahgunaan dana publik dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peluncuran Detak MBG ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Baca Juga: ‎Jefri Pardede Tepis Hoak yang Menyasar Maulana

Program MBG sendiri digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia, dengan target mencetak generasi sehat, cerdas, dan produktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pengawasan keuangan harus dilakukan secara ketat. 

"Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamus 28 Agustus 2025. 

Baca Juga: Luhut Ungkap Terima Dukungan dari Prabowo Bentuk Bank Genetik

Menurut Ivan, sistem ini melibatkan kerja sama PPATK, BGN, dan perbankan dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Joko Pramono, menyambut baik sistem tersebut. 

Ia menyebut Detak MBG sejalan dengan langkah KPK dalam mengamankan anggaran agar tidak dikorupsi. Hal serupa disampaikan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo, yang menilai mekanisme ini memperkuat akuntabilitas program MBG.

Baca Juga: Prabowo ke Pejabat: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Apresiasi juga datang dari sejumlah lembaga lain. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufiq, menyebut Detak MBG sebagai terobosan penting. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X