Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme Lewat NIK Penerima Bansos

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 19:55 WIB
Foto Ilustrasi - PPATK menyebut ada ratusan NIK penerima bansos yang terkait dengan terorisme. (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)
Foto Ilustrasi - PPATK menyebut ada ratusan NIK penerima bansos yang terkait dengan terorisme. (Unsplash/Towfiqu barbhuiya)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Temuan mengejutkan kembali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyaluran bantuan sosial.

Lembaga intelijen keuangan ini mengungkap bahwa sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas keuangan yang mengarah pada pendanaan terorisme.

Baca Juga: Hasto Sebut Penolakan Timnas Israel Jadi Awal Kriminalisasi Terhadap Dirinya

“Ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Ivan menegaskan, dari hasil pencocokan data NIK dengan salah satu bank BUMN, ditemukan setidaknya lebih dari 100 individu yang terhubung dengan transaksi keuangan mencurigakan dan mengarah pada pendanaan aksi terorisme.

Baca Juga: Viral Wuling Almaz Keluarkan Asap Putih Tebal di Lampu Merah Jogja

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah nama-nama tersebut termasuk dalam 500.000 NIK penerima bansos yang juga bermain judi online.

“Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol," ujar Ivan.

"Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bahkan pendanaan terorisme,” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Reporter TV Indonesia Kini Tampil di KBS News Korea Selatan

PPATK juga terus melakukan pendalaman dengan mencocokkan data dari bank-bank lainnya. 

Lembaga tersebut kini intens berkoordinasi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

 

“Nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” kata Ivan ketika ditanya apakah rekening-rekening terkait akan diblokir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X