Senin, 22 Desember 2025

BGN Buka Suara Tanggapi Isu 5.000 SPPG Fiktif

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 07:51 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) tepis isu ada 5.000 SPPG fiktif. (Instagram/badangizinasional.ri)
Badan Gizi Nasional (BGN) tepis isu ada 5.000 SPPG fiktif. (Instagram/badangizinasional.ri)

“Anggaran MBG ditransfer oleh KPPN kepada virtual account di mana pencairannya hanya bisa dilakukan apabila perwakilan yayasan sebagai maker dan Kepala SPPG approver masing-masing telah memiliki username dan password,” terangnya.

Baca Juga: Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara

Sony juga menyampaikan bahwa BGN telah menerima 3.520 komplain, di mana sebanyak 3.470 sudah direspons dan 1.942 mitra telah menyampaikan bukti valid berupa video pembangunan SPPG.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa BGN berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas anggaran. 

“Kami pastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya dan masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan program MBG,” ucap Hida.

Dengan pengawasan berlapis, keterbukaan data, serta partisipasi publik, BGN optimistis program MBG akan terus berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi jutaan penerima manfaat.

Baca Juga: Ibu Pengupas Bawang Terharu Anaknya Bisa Sekolah Lagi

Dalam kesempatan lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan tentang SPPG yang bisa disebut fiktif.

“Dikatakan fiktif kalau misal SPPG sudah resmi operasional oleh BGN, kemudian kami kirimkan uang ke SPPG tersebut dan kemudian SPPG tidak melaksanakan kegiatan, itu yang namanya fiktif,” ujar Dadan dalam keterangannya pada Jumat, 19 September 2025.

“Yang dimaksud Pak Nurhadi ini adalah banyak pihak yang booking titik untuk membangun SPPG, tetapi kemudian para pihak itu tidak melakukan kegiatannya di lapangan, tidak membangun, dan kemudian ditemukan BGN,” imbuhnya.

“Kami melihat banyak pihak yang mendaftar dan tidak melakukan kegiatan lebih dari 20 hari, kamu kemudian melakukan kebijakan roll back atau memutar ulang. Jadi ditemukan 5.000 titik yang dipesan mitra, tapi lebih dari 20 hari tidak melakukan kegiatan dan kembali ke proses pengajuan,” terangnya.

Baca Juga: Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara

Dadan menambahkan mitra yang kembali ke proses pengajuan tidak boleh melakukan aktivitas apapun karena belum diverifikasi oleh BGN.

“Jadi, 5.000 itu bukan fiktif, tapi mitra yang kena proses roll back dari persiapan ke pengajuan,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X