Minggu, 21 Desember 2025

Bos BGN Yakin Tidak akan Ada Korupsi di MBG

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Kepala BGN menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak akan tersandung korupsi. (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala BGN menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak akan tersandung korupsi. (Instagram/badangizinasional.ri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan tersandung korupsi.

Pasalnya, pembayaran BGN kepada mitra MBG dilakukan melalui virtual account dengan kesepakatan di antara dua belah pihak.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Adventure Touring Periode Agustus 2025, Termurah Rp 33 Jutaan

“Nggak mungkin ada korupsi di makan bergizi karena kita sudah bikin virtual account, harus ditandatangani berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi,” ujar Dadan Hindayana kepada awak media di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Kemudian ditetapkan bahan baku at cost, operational at cost,” imbuhnya.

Baca Juga: Prabowo: Dunia Penuh Konflik, Indonesia Harus Realistis dan Bersatu

Ia menambahkan bahwa ada insentif khusus untuk mitra dalam menyiapkan makanan MBG. Sehingga, mitra melakukan pembelanjaan bahan baku MBG sesuai dengan referensi harga pasar.

Dadan juga menyatakan bahwa audit akan langsung dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika terbukti ada mitra yang mengambil keuntungan besar.

Baca Juga: Ahmad Syukri Mengaku Namanya Dicatut Soal Somasi Kapolda Jambi

Selisih uang tersebut kemudian harus langsung dikembalikan oleh mitra.

“Jadi untuk kasus-kasus penyalahgunaan anggaran kecil sekali kemungkinan terjadi pada program makanan bergizi gratis,” ujarnya.

Ditambah lagi, menurut penjelasan Dadan, uang pelaksanaan MBG tidak berada di rekening milik BGN.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Adventure Touring Periode Agustus 2025, Termurah Rp 33 Jutaan

“Uang itu tidak disimpan dengan rekening Badan Gizi, tapi dikirim KPPN langsung ke virtual account [tersebut]” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X