Minggu, 21 Desember 2025

Potret 'Kelam' Aksi Ilegal Mafia Batubara Jambi

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:44 WIB
Foto Ilustrasi - Seseorang sedang tertawa di tambang batubara. (Gema Lantang/ist)
Foto Ilustrasi - Seseorang sedang tertawa di tambang batubara. (Gema Lantang/ist)

‎GEMA LANTANG, JAMBI -- Di balik gemerlap angka produksi dan potensi ekonomi yang begitu besar, tambang batubara di Jambi menyimpan kisah kelam tentang tata kelola sumber daya alam yang jauh dari ideal.

‎Dr. Noviardi Ferzi, seorang ekonom ternama di Jambi, menilai provinsi yang ada di Pulau Sumatera ini seolah kaya di atas kertas, tapi bocor di lapangan.

‎Di setiap lapisan birokrasi, dari izin tambang, penentuan kuota produksi, hingga pembayaran royalti, terselip jaringan kepentingan yang menggurita dan sulit disentuh.

‎"Inilah wajah telanjang mafia tambang batubara, aktor-aktor yang mengeruk kekayaan bumi Jambi tanpa tanggung jawab sosial dan lingkungan yang sepadan." kata Noviardi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Oktober 2025.

‎Menurutnya, Jambi memiliki cadangan batubara sekitar 1,68 miliar ton, menjadikannya salah satu daerah penghasil batubara terbesar di Sumatera. 

Baca Juga: ‎Polemik PPTB Jambi Menggerus Kepercayaan Pengusaha Batubara

‎Cadangan itu tersebar di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Tebo, dan Bungo, dengan infrastruktur tambang yang terus tumbuh.

‎Data Dinas ESDM mencatat 94 perusahaan tambang batubara masih aktif, dan 51 di antaranya memegang izin resmi (IUP Operasi Produksi dan PKP2B).

‎"Namun, di balik legalitas administratif itu, banyak perusahaan yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban reklamasi lahan, tanpa laporan transparan soal produksi, bahkan tanpa kontribusi pajak dan royalti yang semestinya." ungkapnya.

‎Noviardi menilai masalah terbesar justru terjadi pada hulu, yaitu proses penerbitan izin tambang (IUP). Selama bertahun-tahun, penerbitan izin dilakukan secara tumpang tindih antara pemerintah provinsi dan pusat.

‎"Banyak izin yang diberikan tanpa verifikasi lingkungan yang memadai, sementara tumpang tindih lahan antara perusahaan besar dan tambang rakyat terus terjadi." bebernya.

Baca Juga: ‎Heboh Angkutan Batubara 'Kode JN' Melintas di Siang Bolong

‎Yang jelas, kata ekonom ternama itu, celah hukum ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan pengusaha untuk melakukan praktik jual-beli izin atau “izin terbang”, perusahaan yang hanya memegang dokumen, tapi tidak pernah benar-benar menambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Sumber: Noviardi Ferzi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X