Minggu, 21 Desember 2025

Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Ngadu ke Polisi

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:13 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan korban Wedding Organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita.

Terkini, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan sebanyak 207 orang telah mengadu dengan total kerugian lebih dari Rp 11,5 miliar.

"Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini," ujar Iman dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Imam mengungkapkan, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan korban Ayu Puspita.

Baca Juga: Kekeruhan Sungai Batanghari Tembus 1700 NTU, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Bagi orang yang merasa menjadi korban bisa melapor melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, melalui Call Center 110 Polri, atau mendatangi Mapolda Metro Jaya.

"Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan silakan," tegas Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut total kerugian adalah lebih dari Rp11,5 miliar.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, sebagai tersangka kasus penipuan.

Terkait penetapan ini, selain Ayu, tim penyidik juga menetapkan tersangka 4 orang lainnya.

Baca Juga: Pengamat Peringatkan Warga Aur Kenali Waspadai 'Gerilya' Korporasi Batubara

Ditetapkan Jadi Tersangka

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penetapan dan penahanan telah dilakukan kepada Ayu dan seorang berinisial D.

Keduanya dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X