"Tersangka A dan D ditahan di Jakut," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Budi, untuk tiga tersangka lainnya saat ini ditangani Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Program Bedah Rumah Jambi Layak Menjadi Model Kolaborasi Daerah
Kronologi Viral Katering Tak Sampai
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial usai salah satu rekan dari korban mengunggah kasus yang menimpa rekannya yang sempat bekerja sama dengan WO Ayu Puspita dalam acara pernikahan.
Pada hari pernikahannya yang diselenggarakan Sabtu, 6 Desember 2025 lalu, korban yang mempercayakan pernikahannya pada WO Ayu merasa kecewa karena katering yang dipesannya tak dikirimkan Ayu.
Salah satu korban lain benisial SOG juga melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban mengaku telah melunasi biaya resepsi senilai Rp 82,7 juta, tapi fasilitas yang didapatkan saat hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, insiden kian diperarah usai dinilai tak ada itikad menyelesaikan masalah dari pihak WO yang dikepalai Ayu Puspita itu.
Artikel Terkait
Hadiri Paripurna DPRD Batang Hari Bahas Ranperda, Ini Harapan Fadhil Arief
Menyingkap 'Kinerja' Pansel Tirta Mayang yang Diterjang Isu
Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi
Pengamat Peringatkan Warga Aur Kenali Waspadai 'Gerilya' Korporasi Batubara
Kekeruhan Sungai Batanghari Tembus 1700 NTU, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Program Bedah Rumah Jambi Layak Menjadi Model Kolaborasi Daerah
Pengamat: Putusan Ombudsman Bukan Bukti Pelanggaran Wali Kota Jambi
Wali Kota Maulana Serahkan Bantuan Warga Jambi ke Sumatera Barat
Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum
6 Anggota Polri Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kerusuhan di TMP Kalibata