Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat: Putusan Ombudsman Bukan Bukti Pelanggaran Wali Kota Jambi

Photo Author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 19:49 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Noviardi Ferzi (Ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Noviardi Ferzi (Ist)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Pengamat kebijakan publik, Dr. Noviardi Ferzi mengatakan putusan Ombudsman yang menilai Wali Kota Jambi melakukan pelanggaran pelayanan publik perlu ditempatkan pada konteks yang lebih jernih.

Ferzi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta administratif, sebab Pemerintah Kota Jambi telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan balasan resmi kepada pelapor pada 2 Desember 2025.

Itikad baik itu, merupakan sebuah tindakan yang justru membuktikan adanya respons dan bukan pengabaian seperti yang diasumsikan, kata Ferzi pada Jum'at malam.

Baca Juga: Program Bedah Rumah Jambi Layak Menjadi Model Kolaborasi Daerah

"Dalam kerangka hukum administrasi, keberadaan balasan ini menunjukkan bahwa unsur tidak memberikan pelayanan tidak terpenuhi secara lengkap." jelasnya.

Pengamat ternama di Jambi ini juga mengingatkan bahwa Ombudsman bukan lembaga pengadilan yang dapat menjatuhkan sanksi hukum mengikat.

"Putusan Ombudsman bersifat rekomendatif, lebih dekat pada fungsi pembinaan dan perbaikan sistem layanan ketimbang penetapan kesalahan yang bersifat final." imbuhnya.

"Ketika dalam surat penutupan laporan tidak dicantumkan sanksi atau tindakan korektif spesifik kepada Wali Kota, maka narasi bahwa sang kepala daerah melanggar hukum harus dilihat secara proporsional." tambahnya.

Menurutnya, Ombudsman memang berwenang menilai adanya maladministrasi, namun kategori ini berada pada ranah etika pelayanan birokrasi, bukan ranah pelanggaran hukum dalam pengertian pidana atau perdata.

Baca Juga: Hadiri Paripurna DPRD Batang Hari Bahas Ranperda, Ini Harapan Fadhil Arief

Sebagai pengamat, ia memandang bahwa dinamika layanan surat-menyurat pemerintah sering dipengaruhi birokrasi internal, proses verifikasi, dan lintas koordinasi yang memang tidak selalu berjalan seragam cepatnya.

"Keterlambatan atau perbedaan persepsi waktu pelayanan tidak otomatis menjadi pelanggaran, apalagi ketika pejabat publik tetap memberi tanggapan resmi." sebutnya.

Oleh karena itu, ia menilai evaluasi Ombudsman seharusnya dipahami sebagai upaya pembenahan alur pelayanan, bukan sebagai stigma hukum terhadap Wali Kota.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X