GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
Baca Juga: Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Baca Juga: Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya
Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya
Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.
Artikel Terkait
Teddy Pantau Pembangunan Sekolah Rakyat dan Sapa Orang Tua Calon Siswa
Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya
Soal OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras
Prabowo: Salah Satu Kunci Swasembada Energi adalah Listrik Tenaga Surya
Banyak Investasi Datang ke Indonesia di Era Prabowo
Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia
Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita
Menhut RI Bakal Evaluasi SOP Pendakian Gunung Buntut Tragedi Rinjani
Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Pramono Anung Buka Suara
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara