Minggu, 21 Desember 2025

‎Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:45 WIB
Tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi sedang menyegel Pabrik Kelapa Sawit milik PT Prosympac Argo Lestari, 23 Juni 2025. (Gemalantang.com/dok. Kejaksaan Tinggi Jambi )
Tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi sedang menyegel Pabrik Kelapa Sawit milik PT Prosympac Argo Lestari, 23 Juni 2025. (Gemalantang.com/dok. Kejaksaan Tinggi Jambi )

‎GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Menyikapi adanya informasi mengenai beroperasinya pabrik kelapa sawit PT Prosympac Argo Lestari (PAL) di Sungai Gelam, Muaro Jambi setelah disita Jaksa beberapa waktu lalu.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi buka suara mengenai informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi menjelaskan bahwa Kejati Jambi sudah melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga: ‎Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia

‎"Kejati Jambi telah melaksanakan penetapan hakim dan mengamankan fisik serta dokumen, artinya pihak Kejati Jambi tidak semena-mena langsung mengusir pekerja, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat" kata Noly Wijaya.

‎"Penyitaan fisik dan dokumen sebagai mana diatur dalam pasal 39 KUHAP, untuk mencegah peralihan objek yang disita guna menegakkan hukum" sambung Noly.

Baca Juga: Banyak Investasi Datang ke Indonesia di Era Prabowo

‎Akan tetapi, menurut beberapa pandangan dari berbagai sumber yang telah diverifikasi oleh Gemalantang, pada hari Jum'at, 27 Juni 2025, lalu.

‎Jika penyitaan itu menghentikan operasional pabrik, hal ini akan menimbulkan beberapa dampak yang signifikan, terutama gejolak perekonomian.

Baca Juga: Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya

‎Secara garis besarnya adalah nilai aset pabrik yang disita tersebut akan jatuh, karena tidak ada aktivitas, kata sumber kepada Gemalantang.

‎Kemudian juga akan sangat berdampak terhadap sosial dan ekonomi pada kehidupan yang bergantung di pabrik kelapa sawit milik PT PAL.

Baca Juga: Gawat! Harga Beras Medium di Tanjab Timur Warna Merah

‎Sebagai informasi, penyitaan pabrik itu buntut dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X