Senin, 22 Desember 2025

‎Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:45 WIB
Tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi sedang menyegel Pabrik Kelapa Sawit milik PT Prosympac Argo Lestari, 23 Juni 2025. (Gemalantang.com/dok. Kejaksaan Tinggi Jambi )
Tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi sedang menyegel Pabrik Kelapa Sawit milik PT Prosympac Argo Lestari, 23 Juni 2025. (Gemalantang.com/dok. Kejaksaan Tinggi Jambi )

‎Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi itu berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.

Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB

‎Dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.

‎Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejati Jambi mengklaim ada kerugian negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X