Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi itu berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.
Baca Juga: Sorotan Khusus: AS Surati Dewan Keamanan PBB
Dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejati Jambi mengklaim ada kerugian negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.
Artikel Terkait
Gawat! Harga Beras Medium di Tanjab Timur Warna Merah
Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran Buntut OTT KPK di Sumut
Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA
Pernyataan WNI Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri Klarifikasi
Teddy Pantau Pembangunan Sekolah Rakyat dan Sapa Orang Tua Calon Siswa
Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya
Soal OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras
Prabowo: Salah Satu Kunci Swasembada Energi adalah Listrik Tenaga Surya
Banyak Investasi Datang ke Indonesia di Era Prabowo
Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia