Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.
Baca Juga: Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak Mulai Berlaku di 2029
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Rini.
“Fleksibilitas kerja bukan sekedar tren, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Teddy Pantau Pembangunan Sekolah Rakyat dan Sapa Orang Tua Calon Siswa
Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya
Soal OTT KPK di Sumut, Menteri PU: Ini Benar-benar Tamparan Keras
Prabowo: Salah Satu Kunci Swasembada Energi adalah Listrik Tenaga Surya
Banyak Investasi Datang ke Indonesia di Era Prabowo
Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia
Kejati Jambi Buka Suara Soal Dugaan Pabrik PT PAL Beroperasi Setelah Disita
Menhut RI Bakal Evaluasi SOP Pendakian Gunung Buntut Tragedi Rinjani
Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Pramono Anung Buka Suara
Menlu Sugiono Jawab soal Kekosongan Duta Besar di Beberapa Negara