Senin, 22 Desember 2025

Kajian Sudah Final, Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 10:11 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenhub memastikan kajian kenaikan tarif ojol akan dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen tergantung zona. (Gemalantang.com/freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kemenhub memastikan kajian kenaikan tarif ojol akan dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen tergantung zona. (Gemalantang.com/freepik.com)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Kenaikan tarif ojek online (ojol) tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kajian kenaikan tarif sudah memasuki tahap akhir, dan bakal dinaikkan sebesar 8 hingga 15 persen, tergantung zona.

“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Menpan-RB: WFA untuk ASN Hanya Opsional, Bukan Kewajiban

Kenaikan tarif ini merupakan hasil kajian mendalam yang disesuaikan dengan tiga zona wilayah operasional ojol. 

“Kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen,” jelasnya.

Meski kajian sudah final, Kemenhub masih akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk sosialisasi kepada perusahaan penyedia aplikasi ojek online. 

Baca Juga: Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Pramono Anung Buka Suara

Aan menegaskan bahwa para aplikator pada prinsipnya telah menyetujui rencana kenaikan tarif tersebut.

“Kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator,” tambahnya.

Selain tarif, Kemenhub juga menanggapi aspirasi mitra pengemudi terkait potongan biaya dari aplikator yang dianggap terlalu besar. 

Baca Juga: ‎Lavrov Sebut Barat Tidak Akan Mampu Mengalahkan Rusia

Salah satu usulan kuat dari para pengemudi adalah pengurangan potongan hingga 10 persen.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X