Minggu, 21 Desember 2025

Muncul Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan di Daerah

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 11:03 WIB
Menyoroti kasus keracunan MBG yang menuai sorotan dengan 211 insiden yang diklaim terjadi dalam pelaksanaannya di berbagai daerah. (Dok. BGN)
Menyoroti kasus keracunan MBG yang menuai sorotan dengan 211 insiden yang diklaim terjadi dalam pelaksanaannya di berbagai daerah. (Dok. BGN)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polemik angka keracunan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah kembali mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan data terbaru.

Sebelumnya, BGN memastikan dari total 441 kejadian keracunan pangan nasional, sebanyak 211 kejadian berasal dari MBG atau setara 48 persen dari total kasus tersebut.

Di tengah sorotan publik, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno memberikan respons singkat seusai Rapat Lintas Kementerian di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 November 2025. 

Pratikno menegaskan, persoalan tersebut sudah berada dalam penanganan kementerian terkait, yakni di bawah kepemimpinan Menko Pangan, Zulkifli Hasan. 

“Oh itu nanti sudah ditangani oleh Pak Menko Pangan,” ujar Pratikno.

Menko PMK juga menyinggung koordinasi lintas kementerian yang menurutnya terus diperkuat, termasuk dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar. 

Baca Juga: Raja Yordania Abdullah II Kenang Persahabatan Panjang dengan Prabowo

“Nanti saya koordinasikan, jadi MBG itu dikoordinasikan oleh Pak Menko PM Muhaimin Iskandar,” kata Pratikno. 

Meski demikian, Pratikno berharap seluruh pihak memastikan kejadian serupa tidak kembali muncul. 

“Ya kita harus jaga lah,” ucapnya.

Berkaca dari hal itu, pernyataan Menko Pratikno muncul tak lama setelah pemaparan BGN menunjukkan adanya insiden keracunan pangan dalam program MBG.

Terlebih, kini tata kelola MBG dinilai memerlukan penanganan lebih menyeluruh, termasuk penguatan aspek higienitas atau kelayakan kebersihan.

Baca Juga: Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X