Senin, 22 Desember 2025

Muncul Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan di Daerah

Photo Author
- Sabtu, 15 November 2025 | 11:03 WIB
Menyoroti kasus keracunan MBG yang menuai sorotan dengan 211 insiden yang diklaim terjadi dalam pelaksanaannya di berbagai daerah. (Dok. BGN)
Menyoroti kasus keracunan MBG yang menuai sorotan dengan 211 insiden yang diklaim terjadi dalam pelaksanaannya di berbagai daerah. (Dok. BGN)

Netty menilai, kasus keracunan MBG merupakan sinyal kuat perlunya pengawasan lebih ketat di lapangan. 

“Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” kata Netty kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Netty lantas menggarisbawahi, anak-anak adalah kelompok paling rentan. 

“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” ujarnya.

Baca Juga: Mencari Bocah Hilang di Pesanggrahan Sejak Maret 2025, Ini Ciri-cirinya

211 Kasus Keracunan MBG Tuai Sorotan

Lonjakan kasus MBG kini mengarah pada tuntutan revisi tata kelola serta percepatan regulasi. 

Netty menyebut Perpres tentang Tata Kelola Program MBG perlu segera mencapai tahap penyelesaian akhir.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” kata Netty.

Dorongan itu sejalan dengan rekomendasi BGN yang meminta percepatan sertifikasi halal di seluruh SPPG. 

Sertifikasi dianggap dapat menutup banyak titik rawan, mulai dari asal bahan makanan hingga proses penyajiannya. 

Diketahui, hal ini dikombinasikan dengan SLHS dan HACCP diyakini dapat memperbaiki standar keamanan pangan secara signifikan.

Baca Juga: ‎Dari Singapura untuk Jambi, Pengamat Ingatkan Risiko 'Copy-Paste' Kebijakan

Terkait hal itu, Netty juga menekankan keberhasilan program tidak hanya bertumpu pada pemerintah. 

“Program MBG adalah tanggung jawab sosial bersama semua elemen pemangku kepentingan," terang Netty. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X