Senin, 22 Desember 2025

19.391 Balpres Baju Impor Ilegal Senilai Rp112 M Diklaim Jadi Temuan Terbesar

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 19:51 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti maraknya peredaran pakaian impor ilegal setelah serangkaian penindakan besar-besaran yang dilakukan pemerintah dalam 3 tahun terakhir. 

Terkini, muncul kebijakan baru dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih tidak lagi membakar pakaian sitaan dan menggantinya dengan proses pencacahan agar bisa dimanfaatkan ulang. 

Perkembangan ini muncul bersamaan dengan pengungkapan temuan terbesar sepanjang penindakan pakaian impor ilegal, yakni 19.391 balpres di 11 gudang Bandung, serta rentetan kasus serupa yang terjadi sejak 2022.

Purbaya menegaskan, pihaknya akan mencacah pakaian impor ilegal sebagai metode baru pemusnahan. 

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu mengatakan, pembakaran baju illegal justru menimbulkan beban biaya besar karena pemerintah harus mengeluarkan sekitar Rp12 juta per kontainer.

Baca Juga: Momen Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II

"Ini juga atas arahan Presiden Prabowo Subianto, mesti dimanfaatkan, jangan dibakar begitu saja," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 November 2025.

"Kita pikir-pikir gimana, 'Pak, boleh nggak kita cacah ulang?', boleh katanya," tambahnya.

Purbaya menjelaskan, Kemenkeu telah bertemu Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada Selasa, 4 November 2025 untuk menyiapkan skema pencacahan balpres. 

“Bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu? Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah. Mereka mau, ada beberapa pengusaha yang sudah siap,” terangnya.

Purbaya memastikan keputusan resmi akan dirumuskan pekan depan. Ia bahkan memerintahkan jajarannya untuk segera mengeluarkan barang sitaan dari gudang agar bisa diproses. 

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Dalam kasus ini, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X