GEMA LANTANG, JAKARTA -- Istana dan Polri menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Respons ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari isi lengkap putusan MK setelah naskah resminya diterima.
Prasetyo menegaskan bahwa Istana menghormati seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
"Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding," ujar Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Prasetyo memastikan pemerintah akan mengikuti aturan yang telah diputuskan MK.
Ketika ditanya apakah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif diminta mengundurkan diri, ia menjawab singkat.
"Iya, sesuai aturan kan seperti itu," katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan struktur jabatan sipil sesuai ketentuan baru yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Baca Juga: Warga Pelayang Beri Peringatan Terakhir Buat Pelaku PETI di Limbur
Polri: Hormati Putusan, Tunggu Salinan Resmi
Adapun dari sisi institusi kepolisian, Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyatakan Polri menghormati sepenuhnya putusan itu.
Namun, Polri masih menunggu salinan resmi untuk memastikan langkah tindak lanjut.
Artikel Terkait
Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Gubernur DKI Pastikan Tak Ada Bullying di SMAN 72
Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini
MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Polemik Whoosh 'Dikuliti' dari Perencanaan hingga Proses Studi Kelayakan
Tak Cukup Pembuktian Asli, Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Warga Pelayang Beri Peringatan Terakhir Buat Pelaku PETI di Limbur
Dari Singapura untuk Jambi, Pengamat Ingatkan Risiko 'Copy-Paste' Kebijakan
Fadhil Arief: Jadilah MTQ sebagai Wasilah Dalam Kehidupan
Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita