"Atas putusan tersebut tentunya Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Shandi pada Kamis, 13 November 2025.
Shandi menegaskan bahwa institusinya belum menerima naskah putusan secara formal.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri," lanjutnya.
Baca Juga: Dari Singapura untuk Jambi, Pengamat Ingatkan Risiko 'Copy-Paste' Kebijakan
Meski demikian, Shandi memastikan prinsip kepolisian adalah tunduk pada keputusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Isi Putusan: MK Kabulkan Permohonan untuk Seluruhnya
Dalam sidang putusan, Hakim Suhartoyo membacakan amar bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menggugat konstitusionalitas aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil, sebuah perubahan signifikan yang akan berdampak pada tata kelola birokrasi di pemerintah pusat maupun daerah.
Artikel Terkait
Semua Sisi Disorot, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Whoosh
Gubernur DKI Pastikan Tak Ada Bullying di SMAN 72
Kepala BGN Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini
MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Polemik Whoosh 'Dikuliti' dari Perencanaan hingga Proses Studi Kelayakan
Tak Cukup Pembuktian Asli, Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Warga Pelayang Beri Peringatan Terakhir Buat Pelaku PETI di Limbur
Dari Singapura untuk Jambi, Pengamat Ingatkan Risiko 'Copy-Paste' Kebijakan
Fadhil Arief: Jadilah MTQ sebagai Wasilah Dalam Kehidupan
Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita