“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.
Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.
"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Baca Juga: Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG
Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.
Artikel Terkait
Fadhil Arief: Jadilah MTQ sebagai Wasilah Dalam Kehidupan
Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Istana Ikut Aturan MK soal Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
16 Rumah Tertimbun Longsor di Cilacap, 2 Warga Meninggal dan 21 Hilang
Komisi Reformasi Polri Soroti Intervensi Politik dan Bisnis
Mencari Bocah Hilang di Pesanggrahan Sejak Maret 2025, Ini Ciri-cirinya
Cerita Siswa SMAN 72 Jakarta Sambil Terisak Tangis di Hadapan Pramono Anung
Oknum Pendamping PKH Diduga Ancam Wartawan saat Diminta Klarifikasi Bantuan Salah Sasaran
Polisi Ungkap Celah Keamanan di Bandara yang Dimanfaatkan Penculik Bilqis
Update Insiden Longsor di Cilacap: dari 47 Korban, 3 Meninggal Dunia