Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.
Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.
Baca Juga: Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.
Baca Juga: MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Yusril Singgung Polisi yang Menjabat di Kementerian
Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.
Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
Baca Juga: Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Artikel Terkait
Fadhil Arief: Jadilah MTQ sebagai Wasilah Dalam Kehidupan
Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita
Istana Ikut Aturan MK soal Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
16 Rumah Tertimbun Longsor di Cilacap, 2 Warga Meninggal dan 21 Hilang
Komisi Reformasi Polri Soroti Intervensi Politik dan Bisnis
Mencari Bocah Hilang di Pesanggrahan Sejak Maret 2025, Ini Ciri-cirinya
Cerita Siswa SMAN 72 Jakarta Sambil Terisak Tangis di Hadapan Pramono Anung
Oknum Pendamping PKH Diduga Ancam Wartawan saat Diminta Klarifikasi Bantuan Salah Sasaran
Polisi Ungkap Celah Keamanan di Bandara yang Dimanfaatkan Penculik Bilqis
Update Insiden Longsor di Cilacap: dari 47 Korban, 3 Meninggal Dunia