Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 17:11 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang. 

Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur. 

Baca Juga: Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud. 

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya. 

Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri. 

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.

Baca Juga: MK Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Yusril Singgung Polisi yang Menjabat di Kementerian

Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi. 

“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga. 

Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat. 

Baca Juga: Kisah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X