Minggu, 21 Desember 2025

Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:35 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membutuhkan tambahan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Dadan saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 November 2025.

Tambahan anggaran tersebut, kata Dadan untuk menyelesaikan pelaksanaan MBG di sisa akhir tahun 2025 ini.

BGN Minta Rp28,53 Triliun Lagi untuk 2025

Dadan menjelaskan bahwa percepatan MBG dari yang awalnya ditarget pada Oktober atau November 2025, baru bisa direalisasikan pada Desember 2025.

Baca Juga: Di Singapura, Maulana Siapkan Transformasi Tata Kelola Kota Jambi

Dengan proyeksi penyerapan pada Desember 2025, dari dana cadangan MBG Rp100 triliun, Dadan mengatakan kemungkinan menyerap Rp28 hingga Rp29 triliun.

“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu sudah mencakup 61,2 persen. Tetapi, dana untuk bantuan pemerintah di 50 hari terakhir ini menyisakan Rp14,9 triliun,” kata Dadan dalam rapat.

“Menurut proyeksi kami, di 50 hari terakhir ini kami akan membutuhkan 29,5 triliun karena SPPG kami bertambah, penerima manfaat kami bertambah,” lanjutnya.

Untuk memenuhi target penerima manfaat hingga akhir tahun, Dadan mengatakan juga ada penambahan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk di daerah terpencil.

Baca Juga: Tutut Wakili Keluarga Terima Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

“Kemudian total kebutuhan anggaran kami tambahan yang kami sedang ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” kata Dadan lagi.

BGN Kena Tegur DPR soal Regulasi Anggaran

Di tengah penjabarannya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyela dengan mengatakan bahwa seharusnya permintaan tambahan anggaran harus dilakukan kepada DPR sebelum ke Kemenkeu.

“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” kata Nihayatul.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X