Minggu, 21 Desember 2025

Bos BGN Kena Omel DPR, Salah Regulasi saat Minta Anggaran Tambahan untuk MBG

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 21:35 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)

Nihayatul lantas memberi contoh rapat dadakan yang digelar DPR di masa reses karena ada kementerian yang ingin mengajukan penambahan dana ke Kemenkeu.

Baca Juga: ‎Akademisi 'Serempet' Klaim Keberhasilan Kampung Bahagia

“Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tau betul tau proses seperti ini pak. Ini harus ke kita dulu, harusnya kalau bapak mau mengajukan ini, hari ini bisa bapak bilang ke tim kita bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran, begitu,” paparnya.

“Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Jadi bukan kebalik,” sambungnya.

Persoalan Gaji Telat Petugas MBG

Selain membahas tambahan anggaran, BGN juga menyinggung soal keterlambatan gaji Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK) karena sistem administrasi.

Bos BGN itu menjanjikan bahwa penyelesaian gaji telat petugas MBG akan selesai dalam minggu ini.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah, Peluang Modernisasi atau Risiko Ketergesa-gesaan?

“Kami secara administrasi harus menggeser anggaran, yang biasanya kami kerjakan tanggal 6, ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening,” ujar Dadan.

“Jadi bulan depan sudah tidak akan ada keterlambatan lagi, mudah-mudahan tahun depan mereka sudah PPPK. Sehingga tiap tanggal 1 mereka sudah rutin seperti ASN,” imbuhnya.

Mengenai karier SPP1 batch 3 termasuk AG dan AK, Dadan menegaskan bahwa akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK) dan akan menerima tunjangan kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X