GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pengacara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menyita perhatian lewat analogi sederhananya terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Suasana ruang sidang saat itu mendadak hening, usai Hotman mengutarakan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kasus mark up dana pendidikan pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, dengan “kasus pelecehan” yang tidak menyebut siapa korbannya.
Hotman pun menggugat dasar logika penyidik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan substansi yang dituduhkan.
“Kalau saya misal melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi,” kata Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Update Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Bongkar Audit BPKP Bukan Bukti Sah
“Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca BAP-nya sama sekali tidak ada pertanyaan siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” imbuhnya.
Analogi itu sontak menjadi sorotan. Di satu sisi, publik melihatnya sebagai upaya Hotman menguak dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Di sisi lain, Hotman menunjukkan perkara hukum kerap bersandar pada tafsir yang bisa saling bertabrakan, terkhusus ketika menyangkut wewenang penyidik dan hak tersangka.
Dalam sidang itu, ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad turut menjelaskan batasan praperadilan terkait penyidik boleh langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa memeriksa aspek materiil dugaan korupsi.
Namun, perdebatan itu berakhir buntu. Suparji menolak menjawab pertanyaan Hotman karena menganggapnya sudah masuk “pokok perkara”.
Baca Juga: Raut Cemas di Wajah Istri Nadiem Makarim usai Hadiri Praperadilan
“Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah masuk pada materi pemeriksaan,” ujar Suparji di persidangan.
Lantas, bagaimana perdebatan yang terjadi antara Hotman Paris vs Suparji dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
Update Kemacetan Akibat Angkutan Batubara di Muaro Jambi
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Diambil Alih Pemerintah dengan APBN
Pengamat Soroti Kinerja Maulana yang Berusaha Tekan Angka Pengangguran
Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru
Menunggu Langkah Pemerintah Memperluas Program Magang Bergaji ke 100 Ribu
Impor Beras Dihentikan: Menanti Janji Kemandirian Pangan Indonesia
Menakar Keberanian Pemerintah Menyebar Dana Rp200 Triliun ke Daerah
Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah
Gelombang Penolakan Atlet Israel ke Indonesia
Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Keadilan Sosial dan Kemampuan Bayar