Senin, 22 Desember 2025

Debat Panas Hotman Paris vs Ahli Hukum di Praperadilan Nadiem Makarim

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:09 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Hotman menuturkan, Nadiem sempat meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum ada hasil audit dari BPKP. 

“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.

Di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik tudingan tersebut. Mereka menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai. 

Baca Juga: Momen Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!

“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X