Hotman menuturkan, Nadiem sempat meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup serta belum ada hasil audit dari BPKP.
“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” tegas Hotman seusai persidangan.
Di lain pihak, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik tudingan tersebut. Mereka menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai.
Baca Juga: Momen Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
“Kami tegaskan, prosesnya sudah sesuai dengan hukum acara pidana,” ujar tim juru bicara Kejagung dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Update Kemacetan Akibat Angkutan Batubara di Muaro Jambi
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Diambil Alih Pemerintah dengan APBN
Pengamat Soroti Kinerja Maulana yang Berusaha Tekan Angka Pengangguran
Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru
Menunggu Langkah Pemerintah Memperluas Program Magang Bergaji ke 100 Ribu
Impor Beras Dihentikan: Menanti Janji Kemandirian Pangan Indonesia
Menakar Keberanian Pemerintah Menyebar Dana Rp200 Triliun ke Daerah
Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah
Gelombang Penolakan Atlet Israel ke Indonesia
Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Keadilan Sosial dan Kemampuan Bayar