GEMA LANTANG -- Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat baru-baru ini.
Kendati demikian, wacana tersebut dinilai memerlukan dasar hukum yang kuat agar implementasinya berjalan sesuai aturan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyebut penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran peserta dimungkinkan dilakukan jika pemerintah menerbitkan regulasi yang mengaturnya secara resmi.
Abdul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah selama ada payung hukum yang jelas.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan semata persoalan keuangan, tetapi memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS itu juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dengan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi.
Sebab, kemampuan bayar masyarakat Indonesia masih beragam dan sebagian besar peserta kelas bawah masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca Juga: Gelombang Penolakan Atlet Israel ke Indonesia
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Artikel Terkait
Bos BGN Buka Suara soal Harga Ayam dan Telur Naik Gegara MBG
Alasan Pemerintah Prioritaskan Sekolah Garuda di Luar Jawa
Momen Prabowo Dukung Timnas: Do Your Best and Give Us Good News!
Publikasi Data Keracunan MBG Tetap Dilakukan Lewat BGN
Pemerintah Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri, Ini Alasannya
Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Diambil Alih Pemerintah dengan APBN
Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru
Menunggu Langkah Pemerintah Memperluas Program Magang Bergaji ke 100 Ribu
Impor Beras Dihentikan: Menanti Janji Kemandirian Pangan Indonesia
Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah