Senin, 22 Desember 2025

Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:56 WIB
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkap adanya praktik pemborosan anggaran pemerintah daerah. 

Di balik deretan laporan keuangan daerah yang tampak rapi di atas kertas, Tito menyoroti masih banyaknya celah kebocoran yang menetes perlahan tapi pasti. 

Mendagri menyebutkan hal itu mulai dari rapat berulang tanpa hasil, perjalanan dinas fiktif, hingga tunjangan yang dibayarkan melebihi batas aturan.

Menurut Tito, pemborosan ini muncul di belanja birokrasi dan operasional. Alhasil, kerap ditemukan pemerintah daerah (Pemda) melipatgandakan rapat dan perjalanan dinas yang seharusnya bisa ditekan.

"Kalau belanja pegawai aman, masih harus dibayar. Tapi belanja birokrasi, belanja operasional pegawai kan banyak sekali juga terjadi pemborosan," ujar Tito kepada awak media di kantor Bappenas, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Impor Beras Dihentikan: Menanti Janji Kemandirian Pangan Indonesia

"Rapat-rapat yang tidak penting cukup dua kali, dibuat 10 kali. Kemudian juga perjalanan dinas ya mungkin cukup 4 kali dibuat mungkin 20 kali," imbuhnya. 

Tito juga juga menyoroti biaya perawatan dan pemeliharaan yang sering kali dinaikkan tanpa dasar kebutuhan yang jelas.

"Itulah salah satu. Biaya untuk perawatan dan pemeliharaan yang sebetulnya cukup terbatas ini kemudian dinaikkan dan sebagainya. Ini mau terjadi pemborosan-pemborosan kami," imbuhnya.

Berkaca dari hal itu, fenomena ini bukan hanya cerita di pusat, melainkan juga menjalar ke daerah. Lantas, bagaimana fakta terkini yang terjadi di lapangan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Diambil Alih Pemerintah dengan APBN

Dalam kesempatan berbeda, Tito menilai sebagian besar pemborosan berasal dari kegiatan yang lebih mementingkan formalitas ketimbang hasil. 

Mendagri menegaskan pentingnya pengawasan internal dan keberanian kepala daerah memutus rantai kebiasaan boros. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X