Senin, 22 Desember 2025

Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:56 WIB
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)
Menyoroti pernyataan Mendagri, Tito Karnavian terkait pemborosan anggaran di daerah, mulai dari modus rapat hingga kunjungan kerja. (Instagram.com/@titokarnavian)

Tito lalu memberi contoh Kabupaten Lahat yang berhasil memangkas belanja birokrasi hingga Rp460 miliar hanya dengan memperketat efisiensi program.

“Kalau akuntabilitas internalnya kuat, potensi pelanggaran bisa berkurang," tegas Tito kepada awak media di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

"Inspektorat jangan hanya memeriksa, tapi juga memberikan foresight dan insight agar program tidak boros,” imbuhnya.

Peringatan Tito terkait modus pemborosan anggaran di daerah itu juga pernah terungkap di Sumatera Barat. 

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Gaya Berani Menkeu Purbaya: Warna Baru

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni 2025, Perwakilan Sumbar mengungkap pemborosan senilai Rp2,2 miliar di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel). 

Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan perjalanan dinas anggota DPRD setempat.

Dalam kasus ini, diketahui BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan mencapai Rp1,92 miliar akibat kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). 

Alih-alih dikategorikan “rendah”, Pemkab menetapkan status “sedang” yang justru membuat tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan lebih tinggi dari ketentuan.

Dalam laporan audit itu, disebutkan tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp1,57 miliar, tunjangan reses Rp264 juta, dan belanja penunjang operasional Rp91 juta—semuanya melebihi batas sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Wakil Menteri Dalam Negeri, Ini Alasannya

Tak berhenti di sana, laporan BPK itu juga menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp210 juta dalam komponen perjalanan dinas. 

Modusnya, yakni terkait bukti penginapan tidak sesuai fakta. Beberapa pelaksana perjalanan bahkan tidak menginap di hotel, tapi tetap mengklaim biaya penuh.

Pemeriksaan terhadap penyedia jasa penginapan menunjukkan sebagian besar tanda tangan tamu dan faktur tidak valid. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X