Senin, 22 Desember 2025

Raut Cemas di Wajah Istri Nadiem Makarim usai Hadiri Praperadilan

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 22:46 WIB
Franka Franklin, istri Nadiem Makariem (Instagram.com/@frankamakarim)
Franka Franklin, istri Nadiem Makariem (Instagram.com/@frankamakarim)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Suasana seusai persidangan tak hanya diwarnai ketegangan antara kuasa hukum dan jaksa, melainkan juga ada raut pilu yang tampak di wajah istri Nadiem Makarim, Franka Franklin.

Franka diketahui turut hadir memantau sidang praperadilan suaminya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

Di hadapan awak media, Franka tak menampik beratnya situasi yang dihadapi dirinya dan keluarga. Meski begitu, ia tetap percaya pada integritas suaminya dan proses hukum yang tengah berjalan. 

Baca Juga: Jadi Jaksa Gadungan, PNS Asal Way Kanan Ditangkap Kejati Sumsel

“Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka kepada awak media seusai persidangan.

Lantas, apa saja hal-hal yang disoroti oleh Franka Franklin di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat suaminya? Begini ceritanya.

Sebelumnya diketahui, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Nadiem terhadap Kejagung. 

Nadiem sempat menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat prosedur.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menegaskan ia belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. 

Baca Juga: Jaksa Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

“Sprindik diterbitkan bersamaan dengan hari penahanan, padahal SPDP pun belum keluar,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Saat itu, tim pembela juga mempermasalahkan absennya audit kerugian keuangan negara dari BPKP, yang menurut mereka menjadi unsur penting sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X