GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi.
Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Prabowo, Hasan Nasbi : Perang Makin Dekat ke Negara Kita
Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).
Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara 'a quo', dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat yang di lihat oleh Gemalantang.
Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi
Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.
"Oleh karena itu, berdasarkan asas 'locus standi' (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini" bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.
Baca Juga: Komite Khusus PBB Sebut Dunia Sedang Menyaksikan Tragedi 'Nakba Lainnya'
Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut 'Error In Persona' karena ada pihak yang ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Artikel Terkait
Pertama Di Indonesia, LPKNI Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan BPU Ditempat Hiburan Malam
Gubernur Jambi Sumringah Saat Jumpa Ketua Umum LPKNI
LPKNI Rutin Adakan Makan Gratis, Buruan Cek Jadwal Dan Lokasinya
Duh!!! LPKNI Juga Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Angkutan Batubara Melarang Aturan, LPKNI Adukkan ke Kapolri
Tenaga Surya Jadi Primadona, Batubara Bakal Tersingkir Dari Uni Eropa
Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi
Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart
6 Tuntutan LPKNI Dalam Gugatan Perkara Batubara Di Jambi
Viral di Media Soal Perusahaan Tambang Batubara, Ditreskrimsus Polda Jambi: Penambangan Sesuai Aturan
Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara
LPKNI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Beras SPHP di Jambi
Sebentar Lagi MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari Digelar, Forum RT Kampung Baru Minta Oprasional Angkutan Batubara Dihentikan
Lagi Tinjau Jalan Khusus Angkutan Batubara, Hafiz Fattah Balik ke Gedung DPRD Provinsi Jambi
Hafiz Fattah Kecewa Progres Pembangunan Jalan Batubara: Desember Tidak Boleh Lagi Melintas
Merugikan Warga, Tongkang Angkutan Batubara Dilarang Melintas
Ini Daftar Harga Batubara Acuan FOB Vessel Periode Awal Mei 2025