Minggu, 21 Desember 2025

6 Tuntutan LPKNI Dalam Gugatan Perkara Batubara Di Jambi

Photo Author
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:35 WIB
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memeriksa kelengkapan berkas tergugat dan turut tergugat di hadapan majelis hakim (Gemalantang.com/Dok. LPKNI )
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memeriksa kelengkapan berkas tergugat dan turut tergugat di hadapan majelis hakim (Gemalantang.com/Dok. LPKNI )

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Utusan dari tergugat dan masing-masing turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, seluruhnya tampak hadir pada sidang kali ini.

Pada perkara ini ada beberapa tuntutan atau petitum yang dilayangkan LPKNI kepada tergugat dan turut tergugat yang tengah bergulir di meja hijau.

Baca Juga: Ketum LPKNI Peringatkan Pemerintah Untuk Tidak Keluarkan Izin Helen's Play Mart

Adapun tuntutan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam perkara menegakkan Instruksi Gubernur Jambi yang telah diterbitkan pada awal tahun lalu, sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para tergugat dan para turut tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tertanggal 19 Februari 2024 dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi

4. Memerintahkan tergugat dan para turut tergugat untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara.

5. Menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada negara untuk perbaikan jalan ditaksir sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika.

6. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat membayar biaya perkara.

Baca Juga: Maulana Fokus Tingkatkan Kualitas Insfratruktur, Ekonomi Hingga Pelayanan Publik

Zainal, Kuasa hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia yang berkantor pusat di Provinsi Jambi itu mengatakan bahwa agenda persidangan kali memeriksa kelengkapan berkas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X