Gemalantang.com - Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Skandal ini mencuat setelah pihak kampus melakukan sidang internal buntut adanya dugaan isi grup chat dengan narasi pelecehan oleh para terduga pelaku di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @pandemictalks, dilaporkan sorotan publik kini tertuju pada penuturan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.
"(Kuasa hukum korban) telah memeriksa isi percakapan dalam grup tersebut, yang disebutkan sangat melecehkan dan menghina martabat para korban," tulis postingan tersebut.
Lantas, bagaimana poin-poin penting yang disampaikan pihak kuasa hukum korban skandal pelecehan oleh 16 terduga mahasiswa FH UI tersebut? Berikut ini ulasannya.
Korban Sudah Ingin Lapor Sejak Lebaran 2026
Dalam penuturannya, Timotius angkat bicara ihwal para korban pelecehan seksual oleh terduga mahasiswa FH UI itu sudah ingin melaporkan pelaku sejak sebelum Lebaran 2026.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui di Kasus Pelecehan 3 Anak
Artikel Terkait
Beasiswa Batanghari Tangguh Ditunggu Mahasiswa dan Pelajar, Begini Penjelasan Dinas PdK Batanghari
PSI Bersama Mahasiswa: Dukung Gerakan Demokrasi, Tolak Anarkisme dan Vandalisme
Fiet Haryadi 'Gembleng' Mahasiswa Baru di Universitas Nurdin Hamzah
Kronologi Jatuhnya Mahasiswa UNM dari Jembatan Kembar Gowa
Fakta-Fakta Kematian Mahasiswa Unud: Klarifikasi Kampus hingga Sikap Keluarga
Kisah Pilu 7 Mahasiswa Indramayu yang Tenggelam saat Rafting
Mahasiswa Pertanian Ini Dinilai Auto Lulus Sidang Skripsi usai Gerilya Cari Bantuan Pupuk untuk Petani di Aceh Tamiang
Jadi Korban Perokok di Jalan, Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ yang Disebut Tak Efektif Melindungi Keselamatan Publik